SERANG, UNIBADAILY.ID – Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menjadi tuan rumah kegiatan JDIH Road to Campus yang diselenggarakan di Auditorium Kampus UNIBA, Kamis (16/7/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan ini menghadirkan jajaran Biro Hukum Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, akademisi, serta mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya transformasi digital layanan informasi hukum dan keterlibatan perguruan tinggi dalam ekosistem JDIH.
Program JDIH sendiri merupakan bagian dari upaya menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, mudah diakses, dan terintegrasi secara nasional melalui JDIHN.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Bina Bangsa Prof. Bambang D Suseno menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten atas penyelenggaraan JDIH Road to Campus yang dinilai sebagai langkah strategis dalam mendekatkan literasi hukum kepada sivitas akademika.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan melalui pengembangan dokumentasi hukum yang berkualitas.
Rektor menegaskan bahwa “Universitas Bina Bangsa siap mendukung penguatan JDIH dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan pusat kajian hukum dalam menghasilkan kajian akademik, publikasi ilmiah, serta digitalisasi dokumen hukum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”, ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi awal terbangunnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum serta kualitas pelayanan informasi hukum di Provinsi Banten.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Zaenal Mutaqin menekankan bahwa keberadaan JDIH merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurutnya, “keterbukaan akses terhadap produk hukum menjadi kebutuhan masyarakat di era digital sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu bersinergi dalam membangun sistem informasi hukum yang terintegrasi,” jelas Zaenal.
Ia menjelaskan bahwa melalui program JDIH Road to Campus, Pemerintah Provinsi Banten ingin memperluas partisipasi perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam pengembangan JDIH.
Perguruan tinggi dinilai memiliki sumber daya akademik yang mampu mendukung penyusunan naskah akademik, penelitian hukum, dokumentasi produk hukum, hingga diseminasi informasi hukum kepada masyarakat secara lebih luas.
Pada sesi utama, narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten yang diwakili oleh Erni Widiastuti memaparkan materi bertajuk “Peranan dan Prosedur Perguruan Tinggi Menjadi Bagian Anggota JDIH Provinsi Banten dan JDIHN”.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peluang besar untuk menjadi anggota JDIH dengan memenuhi persyaratan administratif, menyiapkan pengelolaan dokumentasi hukum secara digital, serta membangun komitmen kelembagaan dalam penyediaan informasi hukum yang akurat dan berkelanjutan.
Narasumber juga menjelaskan tahapan yang perlu dilakukan perguruan tinggi, mulai dari pengajuan permohonan ke pengelola JDIH Provinsi, pemenuhan standar pengelolaan dokumen hukum, pembangunan sistem informasi yang terintegrasi, hingga proses verifikasi sebelum menjadi bagian dari JDIH Provinsi Banten dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Dengan bergabung dalam jaringan tersebut, perguruan tinggi dapat memperluas akses publik terhadap hasil kajian, peraturan internal, maupun berbagai dokumen hukum akademik yang dimiliki.
Selain itu, narasumber ke 2 dari Biro Hukum Provinsi Banten memaparkan materi mengenai “Transformasi JDIH: Dari Arsip Statis Menuju Mesin Kendali Mutu Legislasi”, yang menekankan perubahan paradigma pengelolaan dokumentasi hukum.
JDIH saat ini tidak lagi diposisikan hanya sebagai tempat penyimpanan produk hukum, melainkan berkembang menjadi instrumen strategis untuk mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas melalui penyediaan data hukum yang terintegrasi, terdigitalisasi, dan dapat dimanfaatkan dalam proses evaluasi maupun harmonisasi kebijakan.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, JDIH diharapkan mampu menjadi pusat pengetahuan hukum yang mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy), memperkuat transparansi pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas legislasi di tingkat daerah maupun nasional.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pembentukan unit JDIH di perguruan tinggi, standar pengelolaan dokumentasi hukum, integrasi dengan sistem JDIHN, hingga peluang kolaborasi penelitian dan pengembangan hukum antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah.
Melalui penyelenggaraan JDIH Road to Campus di Universitas Bina Bangsa, diharapkan semakin banyak perguruan tinggi di Provinsi Banten yang bergabung sebagai anggota JDIH sehingga mampu memperkuat ekosistem dokumentasi hukum yang modern, terbuka, dan berkualitas.
Sinergi antara pemerintah dan dunia akademik tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan informasi hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan para narasumber.
Mahasiswa dan dosen memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali berbagai aspek mengenai pengelolaan JDIH di lingkungan perguruan tinggi, peluang kolaborasi riset hukum, serta implementasi transformasi digital dalam penyebarluasan informasi hukum.
Melalui penyelenggaraan JDIH Road to Campus, Universitas Bina Bangsa diharapkan dapat memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang modern, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun budaya sadar hukum sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di Provinsi Banten.***