UNIBADAILY.ID, SERANG – Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menyelenggarakan kegiatan diseminasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 sebagai upaya penguatan pemahaman mutu akademik di lingkungan universitas, Ruang rapat gedung D lantai 1, Senin (13/04/2026).
Hal ini melihat dari transformasi pergeseran paradigma lama ke paradigma baru. Dulu sebelumnya mengacu kepada Permendikbudresitekdikti no 53 tahun 2023, dan sekarang sudah beralih ke Permendiktisaintek 39 tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu.
Tujuan dari penyelenggaran diseminasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) adalah Meningkatkan pemahaman terhadap kriteria dan indikator penilaian terbaru, Menyelaraskan dokumen dan praktik akademik dengan standar akreditasi dan Mendorong sinergi antara UPPS dan program studi dalam proses akreditasi.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu institusi dan program studi secara berkelanjutan di lingkungan Universitas Bina Bangsa.
Diseminasi instrumen akreditasi perguruan tinggi diikuti oleh Rektor Prof Bambang D Suseno, Kepala LPMA Umalihayati, unit pengelola program studi (UPPS), ketua program studi, dan tim penjaminan mutu internal, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam proses penyusunan dokumen akreditasi.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi, indikator, serta mekanisme penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 4.1 dan Instrumen Akreditasi Program Studi versi 5.1.
Dalam sambutannya, Rektor UNIBA menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan bagian dari proses strategis untuk memastikan mutu pendidikan tinggi berjalan secara berkelanjutan.
“LPMA sebagai penyelenggara kegiatan ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh unit memahami secara komprehensif perubahan instrumen akreditasi terbaru. IAPT 4.1 dan IAPS 5.1 bukan hanya perubahan administratif, tetapi menuntut transformasi budaya mutu di perguruan tinggi,” ungkapnya.
Kemudian Kepala LPMA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan institusi dan program studi menghadapi proses akreditasi yang semakin menekankan pada luaran (outcome-based) dan keberlanjutan mutu sehingga bisa mencapai UNGGUL.
“LPMA sebagai penyelenggara kegiatan ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh unit memahami secara komprehensif perubahan instrumen akreditasi terbaru. IAPT 4.1 dan IAPS 5.1 bukan hanya perubahan administratif, tetapi menuntut transformasi budaya mutu di perguruan tinggi,” ujarnya.
Kegiatan diseminasi ini juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antarunit dalam memahami kriteria penilaian, kebutuhan data dukung, serta strategi pemenuhan indikator kinerja yang sesuai dengan standar akreditasi terbaru.
Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan proses persiapan akreditasi institusi maupun program studi dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkualitas.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk mengidentifikasi tantangan, berbagi pengalaman, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan di tingkat universitas maupun program studi.
Antusiasme peserta menunjukkan komitmen kuat Universitas Bina Bangsa dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
Melalui penyelenggaraan Diseminasi Instrumen Akreditasi IAPT 4.1 dan IAPS 5.1 ini, LPMA Universitas Bina Bangsa menegaskan perannya sebagai penggerak penguatan sistem penjaminan mutu internal.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesiapan seluruh unit kerja dalam menghadapi proses akreditasi secara lebih matang, akurat, dan selaras dengan tuntutan kebijakan mutu pendidikan tinggi saat ini.***