UNIBADAILY.ID, Jakarta – Hari Anak Nasional 2024 merupakan peringatan ke-40 yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Setiap tahun peringatan Hari Anak Nasional (HAN) mengusung tema yang berbeda-beda setiap tahunnya. Tema ditetapkan menjadi salah satu misi yang difokuskan pada sebuah persoalan Misi yang dikemas dengan kalimat positif, kreatif dan bermakna.
Tema Hari Anak Nasional 2024
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tema Hari Anak Nasional 2024 yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Dengan nilai-nilai dasar Berakhlak Mulia; Bahagia; Peduli; Berani; dan cerdas. Dengan tujuan umum sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Melalui tema tersebut, perayaan HAN diisi dengan berbagai kegiatan positif, kreatif, bermakna dan partisipatif dari anak untuk anak. Dan HAN tahun ini memiliki 5 tujuan khusus, sebagai berikut :
1. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam kewirausahaan sebagai upaya pemenuhan hak anak
2. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pengasuhan Anak
3. Penurunan Kekerasan terhadap Anak
4. Penurunan Pekerja Anak
5. Pencegahan Perkawinan Anak
Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
KemenPPPA mengusung 6 sub tema peringatan Hari Anak Nasional 2024. Sub tema ini bisa menjadi pilihan bagi siapapun yang ingin menggelar acara pada peringatan HAN pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
adapun tema tahun ini dibagi menjadi 6 subtema yang terdiri dari:
1. Anak Cerdas, Berinternet Sehat
2. Suara Anak Membangun Bangsa
3. Pancasila di Hati Anak Indonesia
4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
5. Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting
6. Anak Merdeka dari Kekerasan Perkawinan Anak, Pekerja Anak dan Stunting
Berikut ini penjelasan dari setiap subtema HAN 2024 :
- Anak Cerdas, Berinternet Sehat
Memastikan anak Indonesia paham dan mampu memilah mana yang baik dan tidak, yang boleh dicontoh serta mencegah dampak buruk yang diakibatkan oleh pengaruh lingkungan digital dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. - Suara Anak Membangun Bangsa
Memberikan ruang anak menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memastikan kebutuhan pemenuhan hak serta perlindungan bisa dilakukan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. - Pancasila di Hati Anak Indonesia
Di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh-pengaruh yang dapat mengancam cara pandang dan kondisi anak Indonesia. Dalam hal ini anak-anak diajak dan diharapkan dapat semakin memahami serta mengamalkan nilai pandai menjadi bagian dari nilai perjuangan yang harus ditanamkan dan diimplementasikan dalam kehidupan di tengah masyarakat. - Dare to Lead and Speak UP: Anak Pelopor dan Pelapor
Membina keberanian dan kepemimpinan pada anak-anak Indonesia agar mereka berani memperjuangkan hak dan menjadi pelapor terhadap pelanggaran hak anak. Membangun kesadaran anak akan peran mereka sebagai agen perubahan dalam masyarakat. - Pengasuhan Layak Untuk Anak: Digital Parenting
Meningkatkan kesadaran orang tua dan pengasuh tentang pentingnya pola asuh yang mendukung perkembangan anak di era digital. Memberikan edukasi mengenai cara mendampingi anak dalam penggunaan teknologi, melindungi mereka dari dampak negatif digital dan memanfaatkan teknologi untuk memperkuat hubungan keluarga. - Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak dan Stunting
Mengupayakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak dan stunting. Membangun komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk memastikan hak anak terpenuhi, anak tumbuh dengan sehat dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Peringatan Hari Anak Nasional selalu diwarnai dengan beragam kegiatan positif, kreatif, bermakna, dan berbasis partisipasi anak. Ide dan inspirasi kegiatan tersebut berasal dari aspirasi dan kebutuhan anak, serta evaluasi berkala terhadap program perlindungan anak. Sebagai contoh, kemajuan teknologi digital yang pesat memberikan dampak positif dan negatif yang tak terduga, termasuk bagi anak-anak dan remaja. Berbagai aspek kehidupan pun ikut tertransformasi, sehingga menuntut penyesuaian dalam perayaan dan upaya pemenuhan hak anak.
Banyak cara untuk melindungi anak-anak Indonesia, agar menjadi generasi emas dalam mewujudkan Indonesia maju. Salah satunya dengan mendukung perkembangan anak yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari fisik, kognitif, emosional, hingga sosial.
Jumlah anak Indonesia mencapai 79,4 juta jiwa atau 28,82% dari total populasi (berdasarkan data BPS), anak-anak Indonesia memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Layak Anak 2030 dan menyambut satu abad kemerdekaan Indonesia di tahun 2045. Dengan melakukan kerja aktif seluruh elemen bangsa yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta mendapatkan perlindungan khusus menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030. Karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia unggul, cerdas, sehat, berkarakter, dan berakhlak mulia.
Sejarah Hari Anak Nasional
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.
Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, umbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar- dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, social dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Logo Utama Hari Anak Nasional
- Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih
Setiap anak ermasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih. - Warna Merah dan Putih
Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetapi kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit. - Garis Berwarna Abu-abu
Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.***(editor: caha)