UNIBDAILY.ID – Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat berbicara tentang ASN Kota Serang yang terlibat judi online, dikhawatirkan dapat membahayakan ASN di wilayah Pemerintah Kota Serang.
“Saya ingatkan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan ASN di lingkungan Pemkot Serang agar saling mengingatkan untuk menghindari bermain judi online,” tegas Yedi saat ditemui di kantornya, Kota Serang, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Yedi mengatakan bahwa judi online dilarang secara hukum. Dia telah mengirimkan surat edaran ke seluruh jajaran Pemkot Serang dan meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu memerangi perjudian online.
Yedi Rahmat, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Pemerintah Kota Serang yang terbukti bermain judi online.
“Kita tidak boleh berjudi dan harus bersih karena judi harus kita perangi dan musnahkan.”
Oleh karena itu, Yedi meminta semua ASN dan orang-orang di Kota Serang untuk menghindari bermain judi online karena itu haram dan dilarang oleh agama.**(assr)