UNIBADAILY.ID, Baros – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) kelompok 70 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menyerahkan sertifikat NIB untuk pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten, Selasa, (20/8/2024).
Pemberdayaan UMKM telah menjadi salah satu fokus utama dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yakni di desa Baros, Kecamatan Warunggunung.
Sebagai bagian dari Program kerja yang dilakukan mahasiswa KKM kelompok 70 UNIBA dari berbagai jurusan kerap terlibat dalam membantu pengembangan UMKM lokal.
Di era globalisasi dan perkembangan ekonomi digital seperti saat ini, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Salah satu bentuk legalitas yang penting adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
DPL Kelompok 70 Ratu Sifa Ni’mah Dosen Prodi Akuntansi UNIBA menjelaskan, “Sertifikat NIB yang kita berikan kepada pelaku UMKM ini tidak hanya memberikan pengakuan legal atas usaha yang dijalankan, tetapi juga membuka peluang lebih luas dalam mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha”, Ucap Ratu.
Ia menjelaskan, Mahasiswa KKM memberikan dukungan dalam pemberian sertifikat NIB kepada UMKM yang bergerak di bidang produksi keripik pisang dan singkong, serta dampaknya terhadap pertumbuhan pada pemilik usaha UMKM.
Dalam pemberdayaan UMKM, mahasiswa KKM kelompok 70 UNIBA sering kali berperan sebagai fasilitator yang menjembatani pelaku usaha dengan pemerintah atau lembaga terkait untuk mengurus legalitas usaha.
Ketua KKM kelompok 70 Deffa Lutfi Hidayat mengatakn, Salah satu bentuk legalitas yang penting adalah penerbitan NIB, yang menjadi identitas resmi bagi setiap pelaku usaha UMKM di desa Baros.
“Program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para pelaku UMKM, tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami dinamika sosial-ekonomi di lapangan”, Ungkap Deffa.
Mahasiswa KKM dapat membantu UMKM memahami pentingnya NIB serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkannya.
Selain itu, mereka juga memberikan pendampingan dalam proses pengisian data secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil yang kurang familiar dengan teknologi digital.
Bagi UMKM, memiliki NIB menjadi sangat penting karena dengan NIB, usaha mereka diakui secara hukum dan mendapat berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam pengurusan izin usaha, akses ke pembiayaan, serta peluang untuk mengikuti program pengembangan usaha yang disediakan oleh pemerintah.
Untuk UMKM yang bergerak di bidang produksi keripik pisang dan singkong, NIB juga berfungsi sebagai bukti bahwa mereka menjalankan usaha di sektor yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran.
NIB ini sangat penting untuk menjaga kualitas produk serta memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan standar yang berlaku.
Mendapatkan sertifikat NIB memberikan sejumlah manfaat jangka panjang bagi UMKM. Pertama, legalitas usaha memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen, mitra bisnis, dan investor.
Kedua, dengan legalitas yang diakui, UMKM berpeluang untuk mengembangkan bisnis mereka melalui berbagai program dukungan dari pemerintah, termasuk pelatihan, pendampingan, dan akses ke pembiayaan.
Selain itu, dengan NIB, UMKM keripik pisang dan singkong juga lebih mudah untuk memperluas pasar mereka, baik di dalam negeri maupun ekspor.
Pemberian sertifikat NIB oleh mahasiswa KKM kepada UMKM keripik pisang dan singkong di desa Baros bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bisa menjadi bagian dari upaya besar dalam mendukung pertumbuhan usaha pada ekonomi lokal.
Legalitas usaha melalui NIB tidak hanya bermanfaat bagi pengusaha dalam jangka pendek, tetapi juga membuka berbagai peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih jauh, mengakses sumber daya yang lebih besar, dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian masyarakat setempat. (Editor:assr)***