UNIBADAILY.ID, Pulosari – KKM Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kecamatan Pulosari mengadakan seminar hukum dengan tema Dampak Negatif Judi Online dan Pinjaman Online serta Wawasan Kebangsaan dengan menghadirkan narasumber dari Kapolsek Pulosari Iptu Aap Ahmad Saefi dan Katim Idensos Densus 88 Anti Teroris Wilayah Banten Ipda Hari Mulyono di Aula Kantor Kecamatan Pulosari, Kab. Serang, Banten. Kamis, (08/08/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan kolaborasi kelompok 52,53,54 dan 55 KKM UNIBA di Kecamatan Pulosari yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari program kerja gabungan KKM UNIBA 2024 bidang Hukum dan peningkatan kesadaran hukum.
Seminar hukum ini juga dihadiri oleh Koordinator KKM UNIBA Kecamatan Pulosari Encep Saefullah dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Kecamatan Pulosari April Laksana, Dewi Robiatun Muharromah dan Yuliah, Dosen Pendamping KKM Kelompok 52 Hj. Muflihah, Perwakilan dari KUA Kecamatan Pulosari, para Kepala Desa se-Kecamatan Pulosari dan mahasiswa peserta KKM dari 4 kelompok.
Peserta yang hadir dalam kegiatan seminar hukum ini adalah masyarakat dari 9 desa yang ada di kecamatan Pulosari.
Dalam sambutannya, Korcam KKM UNIBA Encep Saefullah menyampaikan bahwa “Seminar Hukum ini merupakan bentuk implementasi dari program KKM UNIBA Kecamatan Pulosari bidang Hukum yang merupakan wadah edukasi bagi Masyarakat secara umum terkait dengan dampak negatif dari judi online dan pinjaman online yang saat ini menjadi isu dan masalah nasional”. Ujar Encep.
Senada dengan itu, Narasumber Aap Ahmad Saefi juga menyampaikan “Judi online dan pinjaman online merupakan sebuah penyakit Masyarakat yang harus segera diberantas, karena berdasarkan data sudah banyak Masyarakat yang terkena imbas dari kegiatan ini bahkan ada yang sampai bunuh diri karena terlilit hutang akibat judi online ataupun pinjaman online”, Ungkap Aap.
Narasumber selanjutnya, Hari Mulyono menyampaikan “Pemberantasan judi online dan pinjaman online tidak bisa hanya dilakukan di hilir saja mesti ada pemberantasan di hulu nya juga, walaupun itu sulit dilakukan karena sebagian besar pengendalinya berada di luar negeri”, Ujar Hari.
Kegiatan ini berlangsung dimulai pukul 13.00 dan berakhir pukul 16.30. Antusiasme peserta sangat tinggi dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Hal ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum terkait judi online, pinjaman online, serta meningkatkan wawasan kebangsaan.
Diakhir kegiatan secara simbolis dilakukan penyerahan sertifikat dan kenang-kenangan dari panitia kepada narasumber dan dilanjutkan dengan kegiatan foto bersama.***(Editor:assr).