SERANG, UNIBADAILY. ID – Universitas Bina Bangsa (UNIBA) mencatatkan sejarah baru dalam pengembangan pendidikan tinggi kesehatan dengan diterimanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1131/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan Surat Keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi UNIBA dalam memperkuat kontribusinya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, khususnya dalam mencetak tenaga profesional apoteker yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan penyerahan SK berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Yayasan, Rektor, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, serta sivitas akademika UNIBA.
Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Sakti Andayani menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan pengembangan institusi.
“Terbitnya Surat Keputusan ini merupakan amanah besar bagi UNIBA dan Yayasan untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker menjadi langkah strategis dalam memberikan kontribusi nyata bagi dunia kesehatan dan masyarakat,” ujar Sakti.
Beliau juga menegaskan bahwa yayasan akan terus memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta tata kelola program studi agar mampu memenuhi standar pendidikan profesi yang unggul.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. Lukman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada UNIBA atas keberhasilan memperoleh izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker.
Menurutnya, pembukaan program studi baru harus diikuti dengan komitmen menjaga mutu akademik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.
“Izin pembukaan program studi bukanlah akhir dari proses, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab besar perguruan tinggi untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, sesuai standar nasional pendidikan tinggi, serta mampu menghasilkan lulusan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap Lukman.

Ia berharap Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker UNIBA dapat berkembang menjadi program studi yang unggul, memiliki jejaring luas dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, serta memberikan dampak positif bagi penguatan sektor kesehatan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UNIBA Prof. Bambang Dwi Suseno menyampaikan bahwa keberadaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker merupakan bagian dari visi universitas dalam menghadirkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
“Hari ini menjadi tonggak bersejarah bagi UNIBA. Dengan diterimanya SK izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, UNIBA memiliki tanggung jawab baru untuk menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas, menghasilkan apoteker profesional, berkarakter, dan memiliki daya saing,” tutur Bambang.
Rektor menambahkan bahwa UNIBA telah mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari kesiapan kurikulum, tenaga pengajar, fasilitas pembelajaran, hingga kerja sama dengan berbagai institusi terkait untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan profesi apoteker berjalan optimal.
Dengan diterimanya Surat Keputusan Nomor 1131/B/O/2026 tersebut, UNIBA secara resmi membuka langkah baru dalam pengembangan bidang kesehatan dan pendidikan profesi.
Kehadiran Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kefarmasian yang profesional serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.