UNIBADAILY.ID, Jakarta – Dosen dari Universitas Bina Bangsa (UNIBA) mengikuti focus group discussion (FGD) untuk membahas permasalahan pendidikan di Indonesia bersama anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem di Gedung DPR/ MPR RI Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Rabu, (21/8/2024).
FGD yang bertema menuju ‘Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang Konstitusional dan Mencerdaskan’, melibatkan sejumlah praktisi pendidikan dan guru besar perguruan tinggi dalam negeri.
Hadir dalam FGD Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi X, Ahmad Baidhowi Ketua DPP NASDEM bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik, Indra Charismiadji Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, Prof. Iwan Pranoto dari Institut Teknologi Bandung, Prof. Sulitstyowati Irianto dari Universitas indonesia, Prof. Unifa Rosyidi dari PGRI dan Doni Kusuma Pendidikan Karakter Indonesia.
Peraturan Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 sedang dalam proses revisi oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan berbagai kualitas kebijakan dan kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia. Ini mencakup pengaturan anggaran pendidikan, karir dan keahlian guru, serta jalur dan jenis institusi pendidikan.
Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi X berharap RUU Sisdiknas yang baru akan lebih inovatif dan dapat menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional. Diharapkan tata kelola pendidikan yang dapat diukur, pembiayaan yang dapat diprediksi, dan keterlibatan masyarakat yang lebih besar akan menjadi hasil dari RUU tersebut.
“Kita masih berputar dengan masalah tenaga kependidikan di sekolah, infrastruktur pembelajaran dan pemerataan pendidikan termasuk fasilitas penunjang,” katanya pada Forum Diskusi Terfokus di Gedung DPR RI.
Ia menjelaskan, melihat hari ini sistem pengolahan dan pengakomodiran sistem pemenuhan pendidikan masih belum menjadi prioritas. Pendidikan masih dianggap sebagai komoditas dan masyarakat adalah pasar.
Paparan Materi pertama dari Indra Charismiadji, Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, menjelaskan pendidikan tidak hanya bicara output tetapi juga bicara outcome yaitu dampak signifikan dari pendidikan.
“Problem pendidikan yang dipermasalahkan di Indonesia yaitu 302 kecamatan belum memiliki SMP/MTS dan 727 kecamatan belum memiliki SMA/SMK/MA, Polemik tahunan PPDB Zonasi, Dana BOS hanya sebatas bantuan bukan biaya sehingga banyak pungutan liar, dan kontrol yang lemah terhadap pendidikan di daerah”, Ungkapnya.
Selanjutnya pemaparan materi dari Prof. Dr. Iwan Pranoto dari ITB, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan, mencerdaskan, berkembangnya potensi peserta didik, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan demokratis.
Ia menjelaskan, Pendidikan nasional di indonesia kita stagnan selama dua dekade menjadikan perbaikan selama 25 tahun tak bedampak berarti. “Kedepan dalam memperbaiki pendidikan kita harus menggunakan prinsip ke beragaman dan melihat permasalahan di daerah”.
Kemudian pemaparan materi dari Prof. Sulitstyowati Irianto dari UI, Universitas adalah lembaga otonom di jantung masyarakat bukan untuk bisnis ataupun politik, tetapi menghasilkan menilai dan mewariskan budaya melalui penelitian dan pengajaran.
Lanjutnya Sulitstyowati mengatakan, “Penyalahgunaan dan salah tafsir otonom universitas adalah menjadi ajang politik eksternal, ketiadaan tatakelola yg baik menjadi hilang, hubungan kolegialitas berubah menjadi, terbelenggu over regulasi, ketiadaan kolaborasi dengan industri, pemerintah dan masyarakat”, Ungkapnya.
Prof. Unifa Rosyidi dari PGRI menyebutkan ada lima sistem yang harus dijalankan dalam pendidikan di Indonesia yaitu sarana prasarana, pengelolaan, kurikulum, pendanaan, guru. Guru adalah titik sentral dalam pembangunan pendidikan dan guru sebagai pilar kemajuan bangsa.
Unifa menjelaskan, “Guru yg mencerdaskan yaitu profesional/berkompeten (kualifikasi diklat yg berkelanjutan, sejahtera (kebutuhan minimal, sertifikasi dll), terlindungi (aman, nyaman dalam bertugas), transformatif (adaptif era digital)”, Tegasnya.
Setelah itu Doni Kusuma dari Pendidikan Karakter Indonesia mengatakan, Politik anggaran pendidikan sangat tergantung dari struktur dan konstelasi politik yang ada.
Ia menjelaskan, Perkembangan anggaran pendidikan dari 2019-2024 yaitu 460-665 trilliun naik signifikan tetapi tidak semuanya masuk ke anggaran pendidikan ternyata di analisa hanya 15% yang seharusnya 20% dari apbn dan apbd.
“Pekerjaan prioritas komisi X DPR RI perlu memasukan pasal yg jelas terkait pengelolaan anggaran pendidikan, alokasi pendidikan perlu diprioritaskan sesuai amanat konstitusi, sekolah swasta perlu diperkuat sebagai mitra pemerintah, APBN dan APBD dipergunakan untuk hal strategis dalam pendidikan minimal 20%, instrumen pengawasan dan implementasi pengalokasian anggaran diperketat dan dipertegas sesuai amanat uud 1945”.(Editor:assr)***