UNIBADAILY.ID – Jakarta, Tujuan dari penandatanganan kembali perjanjian kerja sama (PKS) oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) adalah untuk meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta meningkatkan jangkauan layanan tersebut.
Sebelum ini, 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah telah menerima pendampingan serupa. Sekarang, kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara KemenKopUKM dan Mitra Layanan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH UMK) tentang pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK di Jakarta, sebanyak 26 unit LBH-UMK telah dibentuk di daerah.
Menurut Yulius, bisnis mikro dan kecil masih menghadapi banyak tantangan dalam mengelola bisnis mereka, termasuk perizinan bisnis, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan lainnya. Jum’at, (14/06/2024).
Yulius mengatakan, “Dan itu kerap menimbulkan masalah hukum dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum.”
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, bersama dengan UU Cipta Kerja, adalah dasar dari tindakan tersebut, menurut Yulius.
Yulius mengatakan bahwa aturan itu mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada perusahaan mikro dan kecil.
Sesuai dengan amanat peraturan perundangan, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum dan mengambil langkah-langkah yang strategis untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Yulius berharap setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, lembaga dan lembaga yang menangani usaha mikro dan kecil serta mitra LBH-UMK di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan segera bekerja sama untuk menerapkannya.
Yulius menyatakan, “Dengan begitu, layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dapat segera terwujud dengan baik dan optimal.”
Selain itu, Yulius berharap mitra LBH-UMK dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil di wilayah kerja mereka. Melalui kerja sama ini, mereka juga dapat memberikan bimbingan, literasi, dan dorongan yang positif untuk pertumbuhan usaha mikro dan kecil di tempat kerja mereka.
Yulius menyatakan, “Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. Sehingga, pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dan kecil dapat diminimalkan, dan kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin”. **(assr)