UNIBADAILY.ID, Walantaka – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan, Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 13 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menyelenggarakan seminar edukatif bertema Cegah Bullying Sejak Dini: Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Membangun Karakter dan Mengawasi Media Digital Anak di SD Negeri Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Sabtu, (26/7/2025).
Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada orang tua mengenai ciri-ciri bullying di lingkungan anak, dampak hukum dari tindakan perundungan, serta bagaimana pengawasan digital dapat mencegah kasus cyberbullying yang makin marak.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian KKM Kelompok 13 UNIBA kepada masyarakat Kelurahan Pageragung dalam rangka mendorong kesadaran akan bahaya perundungan (bullying), khususnya di kalangan pelajar dan remaja.
Narasumber dalam seminar ini adalah Mutoharoh yang menekankan pentingnya pendidikan karakter dari rumah dan M. Nassir Agustiawan yang mengulas aspek hukum dalam kasus perundungan.
Dalam sambutannya, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM Kelompok 13 UNIBA, Putri Handayani, menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan kepedulian mahasiswa terhadap dunia pendidikan dan karakter anak.
“Dengan pendekatan dua sisi, baik kepada siswa maupun orang tua, kami berharap pembentukan karakter anti-bullying bisa terbentuk secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kemudian pemaparan materi dari Mutoharoh, keluarga memiliki peran paling krusial dalam menanamkan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, serta empati sejak usia dini.
“Orang tua adalah guru pertama bagi anak. Apa yang dilihat dan dialami anak di rumah akan menjadi dasar sikap dan perilaku mereka di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, lingkungan keluarga yang harmonis, komunikatif, dan penuh teladan positif sangat efektif membentuk karakter anak. Sebaliknya, pola asuh yang permisif atau otoriter dapat berdampak negatif terhadap perkembangan moral anak.
Pemaparan materi yang kedua dari M. Nassir mengatakan, perundungan tidak hanya dianggap pelanggaran etika atau moral, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, tergantung pada bentuk dan dampak dari perundungan yang dilakukan.
“Jika perundungan menyebabkan luka fisik, itu bisa masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Apabila dilakukan terhadap anak, maka berlaku pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Kepala SD Negeri Pageragung, Andi Rahkman juga mengapresiasi kegiatan ini. “Saya sangat berterima kasih kepada KKM UNIBA yang telah memilih sekolah kami. Isu bullying bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga orang tua dan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ketua pelaksana kegiatan, Syam, menjelaskan alasan penting diadakannya dua seminar secara terpisah. “Bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tapi juga bisa muncul di rumah atau lingkungan bermain. Maka dari itu, sangat penting untuk menyasar dua pihak: siswa sebagai pelaku/penerima, dan orang tua sebagai pengawas utama di luar sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan membekali orang tua dan anak secara bersamaan namun dalam pendekatan berbeda, diharapkan terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang saling menjaga dan menghormati.
Dengan terlaksananya kegiatan ini KKM Kelompok 13 UNIBA berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pendidikan karakter anak, serta memperkuat peran keluarga dan sekolah dalam menanggulangi dan mencegah tindakan bullying sejak dini.
Kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan institusi pendidikan untuk membangun generasi yang cerdas, berempati, dan beretika.***