UNIBADAILY.ID – Jakarta, Pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada barang impor Cina yang masuk ke pasar Indonesia. Dalam upaya menyelesaikan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu dan Amerika Serikat (AS), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perang dagang antara Cina dan AS telah menyebabkan kelebihan pasokan dan kapasitas, sehingga produk Cina membanjiri Indonesia. Produk-produk impor ini termasuk pakaian, baja, dan tekstil, antara lain, karena pasar negara-negara Barat menolak produk Cina.
“Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya,” kata Zulhas, Jumat, 28 Juni 2024, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara.
Zulhas mengatakan bahwa bea masuk akan membantu mencegah barang impor membanjiri pasar Indonesia jika aturan itu kemudian diberlakukan.
Menurut Zulhas, ada pilihan antara 100 persen dari harga produk dan 200 persen bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina.
Saya memberi tahu teman-teman saya bahwa mereka tidak perlu takut; Amerika Serikat dapat mengenakan tarif pada keramik dan pakaian sampai 200 persen, dan kita juga bisa. Zulhas menyatakan bahwa ini dilakukan agar UMKM industri kita dapat berkembang.
Selain itu, Ketua Umum PAN ini mengevaluasi Permendag sebagai tanggapan atas peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan perdagangan dan perlindungan industri lokal yang tidak memenuhi kebutuhan semua pihak.
Sejujurnya, kata Zulhas, dampak perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS) telah diketahui sejak 2022 dan telah direspons secara langsung untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk UMKM yang terkena dampak impor produk dari Cina.
Oleh karena itu, Permendag 37 yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2023 memperketat impor dari luar negeri. Ini mengubah keadaan di mana barang dapat masuk langsung ke toko atau pembeli tanpa dihalangi oleh kebijakan bea cukai post border. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengontrol impor.
Selain itu, kebijakan itu memungkinkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang membawa bawang dari luar negeri untuk dibebaskan dari pajak senilai maksimal US$ 500 pada 56 jenis produk.
Selain itu, Zulhas menyatakan bahwa Permendag 37 mewajibkan pertimbangan teknis untuk semua barang konsumen, seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya. “Dengan Permendag 37 itu benar-benar bisa mengunci bisa mengendalikan impor.”
Namun, Zulhas juga menyatakan bahwa pemerintah kedodoran ketika aturan diberlakukan. Karena itu, barang PMI tidak dapat dilepaskan dari bandara setelah melalui pemeriksaan bea cukai. Ratusan hingga ribuan kontainer tidak dapat dilepaskan. Dalam krisis PMI, bea cukai tidak siap untuk merinci begitu banyak produk. Dia menyatakan bahwa akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7 dan PMI dikembalikan lagi US$ 500, tergantung pada jenis barang yang akan dibeli.
Menurut Zulhas, Permendag Nomor 7 itu juga rumit dalam praktiknya. Pada akhirnya, 20.000 kontainer barang menumpuk di berbagai pelabuhan hingga permendag itu harus diubah lagi.
Oleh karena itu, Zulhas mengubah Permendag Nomor 7 menjadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer habis dalam satu bulan. Namun, industri tekstil dan lain-lain mengeluarkan banyak komplain yang menuntut Permendag 37 dikembalikan. Dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini dari titik ini. **(assr)