UNIBADAILY.ID – Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, juga dikenal sebagai Satgas Judi Online, akan melakukan tiga tindakan hukum untuk menangani kasus masyarakat yang berkaitan dengan judi online.
Sebuah pernyataan telah dibuat oleh Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Judi Online dan Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan, bahwa tindakan tersebut akan dimulai minggu depan.
Dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024), dia menjelaskan, “Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening, dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.”
Ketua Satgas Judi Online menyatakan bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa ada sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang telah diblokir. Dia menambahkan bahwa PPATK akan segera melaporkan laporan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri, yang akan memutuskan untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
Dia menambahkan, “Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum.”
Menkopolhukam menyatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan terlibat dalam penindakan terkait jual-beli rekening, yang biasanya terjadi antara pelaku dan warga kampung atau desa.
Ungkapnya, “Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tersebut kepada pengepul, mungkin ratusan rekening. Pengepul kemudian menjual rekening tersebut ke bandar-bandar tersebut, dan oleh bandar-bandar tersebut digunakan untuk transaksi judi online.”
Ketua Satgas Judi Online telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu menghentikan jual beli rekening tersebut.
Bhabinkamtibmas akan bertanggung jawab untuk menindak pelaku ini karena mereka telah sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Saya juga meminta dibuatkan radiogram untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia untuk melindungi masyarakat dengan menangkap dan melaporkan pelaku kejahatan, terutama terkait jual beli rekening.
Korban Anak
Menurut Menko Hadi Tjahjanto, korban di masyarakat tidak hanya orang tua tetapi juga anak-anak. 80.000 orang diidentifikasi sebagai pemain judi online di bawah 10 tahun, 2% dari pemain.
Menkopolhukam menyatakan bahwa sebaran pemain terdiri dari 11% atau kurang lebih 440.000 orang pada usia 10–20 tahun; 13% pada usia 21–30 tahun; 40% pada usia 30–50 tahun; dan 34% pada usia di atas 50 tahun.
Menurutnya, ini adalah kelompok menengah ke bawah, yang merupakan 80% dari 2,37 juta pemain, dan kelompok nominal transaksi menengah ke bawah itu antara Rp 10.000,oo s.d. Rp 100.000,oo. Menurut data, kelompok nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000,oo s.d. Rp 40 Miliar.”
Mengenai permainan online, Ketua Satgas Judi Online menjelaskan bahwa mereka menggunakan pengisian pulsa atau top up yang dilakukan di minimarket. Oleh karena itu, Satgas juga akan menutup layanan top up di minimarket yang terbukti memiliki hubungan dengan permainan online.
Karena pengisian pulsa di minimarket mungkin juga bukan pulsa untuk permainan judi online. Namun, apabila digunakan untuk permainan judi online, akun atau kode virtualnya dapat dilihat. Selain itu, dia menyatakan bahwa dia telah meminta bantuan dari TNI dan Polri, dan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada di garis depan untuk melakukan pengecekan dan penutupan. Polri berada di garis depan.
Menkopolhukam juga menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan menutup akses internet service provider (ISP) selain ketiga operasi tersebut. Menurutnya, ini dilakukan agar ISP yang ada di luar negeri juga tidak dapat menampung pemain judi online Indonesia.
Dia menyatakan, “Dengan apa yang kita lakukan tadi, tiga yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin tren judi online akan turun minggu ini dan minggu depan jika sudah efektif di lapangan.”
Untuk melaksanakan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, rapat koordinasi juga membahas bagaimana menerapkan penanganan berdasarkan data demografi yang dirilis PPATK secara tepat sasaran.
Menko Hadi Tjahjanto menambahkan, “Kami juga akan meminta Kepala PPATK untuk menginformasikan bahwa tren telah menurun sebagai hasil dari upaya tiga poin tersebut. Asalkan dilakukan secara efektif, kami akan mengontrol di lapangan.”
Selain itu, menurut Ketua Satgas Judi Online, rapat tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan cara berpikir dan tindakan agar prosedur operasi standar di semua lembaga dan kementerian menjadi lebih konsisten.
Dia menegaskan, “Dan dalam rapat koordinasi, semuanya suda bertemu untuk kita berjalan di satu rel sehingga tidak ada lagi yang namanya ego sektoral. Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, mensukseskan pemberantasan judi online.”
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menghadiri konferensi pers bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakabareskrim Polri Brigjen Asep Suheri, Wakapuspom TNI Kolonel POM Bambang Suseno, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI Dominggus Pakel.